"Bukan tidak boleh mempublikasikan tapi yang berhak mempublikasi adalah dari pihak yang memakai lembaga survei itu, yang sudah membayarnya," kata Ade.
Baca Juga: Lima Partai Koalisi Sepakat Seleksi Balon Bupati Pangandaran, Survei Tertinggi Dadang Okta
Kemudian yang menjadi pertimbangannya adalah belum tentu dari pihak Golkar ingin mempublikasikannya.
"Kan, bisa saja untuk jadi bahan evaluasi di dalam (internal) agar bisa lebih giat lagi dalam sosialisasi," katanya.
Sementara, untuk membayar lembaga survei itu dalam satu kali survei membutuhkan anggaran sebesar Rp150 juta.
Baca Juga: Konsumen Tak Perlu Was-was, Disdagkop UMKM Pastikan SPBU di Pangandaran Tak Ada Kecurangan
"Kalau kita dua kali berarti Rp300 juta. Memang harusnya 3 kali survei, tapi survei yang ketiga kalinya dilakukan ketika ada pasangan calon Bupati," ujarnya.***