Lima Petugas Pantarlih di Pangandaran Terindikasi Terdaftar di Sipol, Ini Penjelasan KPU

- 1 Juli 2024, 13:58 WIB
Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan.
Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mencatat, sebanyak 5 petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih KPU Pangandaran diduga terindikasi masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, kelima anggota itu diduga sebagai anggota Parpol. Rekrutmen petugas Pantarlih yang dilakukan KPU Pangandaran diduga terindikasi sebagai anggota Parpol. Hal itu dilihat dari data Sipol. 

"Dalam proses tahapan rekrutmen Pantarlih oleh KPU kami temukan indikasi anggota yang namanya tercantum sebagai salah satu anggota parpol," kata Iwan, Minggu 30 Juni 2024.

Baca Juga: Pupuk Rasa Cinta Tanah Air, TNI di Pangandaran Gelar Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika

Menurutnya, nama-nama yang tercantum dalam Sipol itu sudah direkomendasikan ke PPK masing-masing kecamatan. 

"Beberapa Kecamatan di Kabupaten Pangandaran yang terdapat anggota Sipol sudah kami rekomendasikan ke PPK terkait indikasi temuan Pantarlih terdaftar di Sipol. Kedua daerah itu di Langkaplancar dan Kalipucang," terangnya. 

Ia mengatakan untuk di Kecamatan Langkaplancar sebetulnya lebih dari 5 orang Pantarlih yang terdaftar di Sipol dan Kalipucang masih dilihat datanya. 

Baca Juga: Dua Objek Wisata di Pangandaran Jadi Favorit Pengunjung saat Libur Sekolah

Terkait indikasi temuan tersebut, pihak KPU Pangandaran pun harus menindaklanjuti dan menyertakan bukti- bukti-nya. Misalkan, ada pernyataan diatas materai bahwa yang bersangkutan bukan anggota Parpol. 

"Selain keterangan tertulis dari orang bersangkutan, kami juga perlu keterangan dari Parpol terkait," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah