"Artinya kami memohon apakah itu bentuknya satgas, atau SK Bupati atau apapun itu nanti kita akan rumuskan kembali secara matang. Nanti setelah ini kita menghadap Pemda untuk menindaklanjuti," paparnya.
Baca Juga: Diskominfo Ciamis Ajak Perangkat Daerah Tingkatkan Kualitas Data
Namun demikian, karena forum ini sudah terbentuk dan yang terbentuk dalam forum ini adalah lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi, kapasitas untuk penanggulangan ini, maka untuk sementara waktu tetap berjalan.
"Artinya seluruh lembaga melakukan edukasi, sosialisasi termasuk berdasarkan kapasitasnya masing-masing. Sebagai upaya membantu masyarakat yang menjadi korban judi online, pinjol dan lainnya," tegasnya.
Ijudin menambahkan, Presiden telah mengeluarkan Keppres nomor 21 tentang satgas judi online. Mudah-mudahan di pusat sudah terbentuk, dan menjadi gayung bersambut.
Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan, Kodim 0613 Ciamis Gelar Khitanan Massal
"Artinya ketika satgas itu dibentuk sampai level kabupaten kita semua sudah berbicara jauh bagaimana penanggulangan di tingkat lokal," pungkasnya.***