Ngaku Habib, Pria di Ciamis Dibekuk Polisi Karena Lakukan Penipuan

- 30 Juni 2024, 18:00 WIB
Pelaku ngaku habib diringkus usai melancarkan aksi penipuannya terhadap korban di wilayah Desa Sukakerta, Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
Pelaku ngaku habib diringkus usai melancarkan aksi penipuannya terhadap korban di wilayah Desa Sukakerta, Panumbangan, Kabupaten Ciamis. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Mengaku-ngaku seorang habib, pria berinisial DH (45) dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Panumbangan Ciamis. DH ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang di wilayah Panumbangan. Pelaku sendiri diringkus usai melancarkan aksi penipuannya terhadap korban di wilayah Desa Sukakerta, Panumbangan, Kabupaten Ciamis. 

"Ya benar kemarin kami telah berhasil mengamankan seorang terduga tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Panumbangan," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal, melalui Kapolsek Panumbangan AKP Ajat Rudiyatun, Minggu, 30 Juni 2024.

"Pelaku berhasil kita amankan dan ditahan di Ruang Tahanan Negara Mapolsek Panumbangan," katanya lagi. 

Baca Juga: 7 Partai dan Relawan di Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat Yana di Pilkada 2024

Dijelaskan Kapolsek Panumbangan, pengungkapan ini bermula dari laporan adik korban yang merasa curiga perilaku korban yaitu kakak dari pelapor.

Yang mana korban selalu saja meminjam uang kepada saudara lainnya dengan alasan untuk berobat ibunya.

"Atas kecurigaan itu, pelapor yang merupakan adik korban mendatangi Polsek Panumbangan dan meminta agar mengikuti pergerakan kakaknya. Kemudian bersama-sama membuntuti dan memergoki kakak pelapor (korban) yang bertemu dengan diduga pelaku DH di jalan gang dekat rumah korban," katanya.

Baca Juga: Jaringan Gondrong Pangandaran Gelar Refleksi dan Diskusi Bidik Sosok Pemimpin

Modus Mengobati

Lanjutnya, terlihat korban memberikan sejumlah uang kepada diduga pelaku tersebut. Selanjutnya adik korban bersama Anggota Polsek Panumbangan membawa dan mengamankan diduga pelaku ke Polsek Panumbangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan didapat bahwa terduga tersangka DH itu telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kakak pelapor.

"Pelaku meminta sejumlah uang dan mengiming-imingi akan diberi hadiah sebesar Rp150 juta dan meyakinkan bisa mengobati ibu korban dengan cara dipijat atau urut dengan dalih diduga pelaku menjadi habib. Adanya peristiwa itu, ditaksir korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp10 juta. Dimana jumlah itu diberikan korban secara bertahap kepada pelaku," papar AKP Ajat Rudiyatun.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah