Oknum Guru Viral di Pangandaran Divonis 3 Tahun Penjara, Curi Komputer untuk Judi Online

- 28 Juni 2024, 17:30 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran di ruangan kerjanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran di ruangan kerjanya. /kabar-priangan.com/DOK./

KABAR PRIANGAN - Masih ingat dengan seorang oknum Guru PNS di SMPN 2 Kabupaten Pangandaran yang dulu sempat viral akibat melakukan aksi pencurian peralatan milik negara dari laboratorium sekolah pada tahun 2022 lalu.

Dia berinisial AR merupakan salah satu guru di SMP 2 Kabupaten Pangandaran. Akibat perilakunya sendiri, AR dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Menurut informasi yang beredar, bahwa AR diduga melakukan aksi nekat itu untuk keperluan main judi online. Dia mencuri peralatan komputer milik negara dari labolatorium sekolah.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Coklit oleh Pantarlih di Pangandaran Sudah Dimulai

Dia mendapat putusan setelah menjalani sidang pada bulan April 2024 lalu di Pengadilan Negeri Ciamis dan telah diberhentikan sementara dari pekerjaanya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi mengenai vonis tersebut.

"Kita sudah mendapatkan tembusan dari kasus tersebut, diberikan dinas pendidikan," kata Wawan saat diwawancarai wartawan melalui Aplikasi WhatsApp, Jumat 28 Juni 2024.

Baca Juga: Abrasi di Pantai Batukaras Pangandaran Kian Parah Buat Nelayan Kesulitan Simpan Perahu

Wawan menegaskan sudah melakukan koordinasi dengan BKN, setelah mendapatkan informasi terkait vonis tersebut.

"BKPSDM Pangandaran akan membuat tim pemeriksa sesuai dengan regulasi. Nantinya akan ada pertimbangan terkait penjatuhan sanksi disiplin terhadap AR," tambah Wawan.

Menurutnya, bahwa penjatuhan sanksi akan dilakukan setela masa tahanannya habis. "Tentunya sanksi yang akan diberikan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan," katanya.

Baca Juga: Kunjungi DPD PAN Pangandaran, Bima Arya Lihat Aura Kemenangan dalam Pilgub Jabar Nanti

Selain diberhentikan sementara dari pekerjaanya sebagai guru, gaji AR juga sudah distop. Dia berharap tidak ada lagi ASN Pangandaran yang terjerat hukum akibat judi online. 

Pada tanggal 13 September 2023, sebuah media mengangkat berita terkait oknum guru PNS di SMPN 2 Parigi berinisial AR, membobol sekolahnya sendiri dengan menjual puluhan unit komputer dan  juga beberapa  barang elektronik, untuk keperluan judi online.

Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Fokus Awasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Dilakukan saat Bulan Puasa

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Parigi Jumid mengatakan, aksi pembobolan dilakukan AR pada April 2022 yang lalu. "Aksinya itu dilakukan saat bulan puasa, kondisi lagi liburan sekolah," katanya.

Dia mengatakan bahwa AR memegang kunci labolatorium komputer, yang dinyatakan sempat hilang sebelumnya. Sehingga ia bisa masuk ke ruangan dengan bebasnya.

"Jadi beberapa bulan sebelumnya, satu set kunci hilang, salah satunya ada kunci labolatorium," kata dia.

Baca Juga: Kejadian Langka, Warga Pangandaran Salah Bawa Jenazah di RSUD Pandega

Oknum guru tersebut diketahui melakukan aksinya pada malam hari sekitar pukul 23.00 ke atas. Hal itu diketahui lewat rekaman CCTV. Dia mengangkut satu persatu  komputer all in one sebanyak 26 unit, dua laptop, dua infocus dan beberapa alat elektronik.

"Penjaga sekolah waktu itu mengecek ke ruangan lab, ternyata sejumlah unit komputer hilang dan disisakan empat unit saja," jelasnya.

Pihaknya langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, atas perintah Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Agus Nurdin.

Baca Juga: Ino Darsono Dapat Rekomendasi dari DPP PAN Sebagai Bacabup Pangandaran

"Dari kepolisian respon dan datang ke sekolah. Tidak ditemukan ruangan yang jebol atau rusak, karena masuknya menggunakan kunci," katanya.

Setelah itu dilihat dari CCTV, maka langsung diketahui bahwa  yang mengambil adalah salah seorang guru seni budaya berinisial AR.

"Pas ketahuan, dia langsung ditangkap. Setelah itu, semua berjalan di kepolisian," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah