Pemerintah Arab Saudi Tambah Kuota Haji Tahun Ini Menjadi 1 Juta Jemaah. Begini Syarat dan Ketentuanya

- 9 April 2022, 13:50 WIB
Masjidil Haram. Pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji tahun ini menjadi 1 juta jemaah untuk Arab Saudi dan Luar Arab Saudi.*
Masjidil Haram. Pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji tahun ini menjadi 1 juta jemaah untuk Arab Saudi dan Luar Arab Saudi.* /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia. Kementerian Umum Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi telah menambah kuota calon jemaah haji tahun ini menjadi 1 juta jemaah dari Arab Saudi dan dari luar Arab Saudi.

Dengan keputusan tersebut, maka ada peluang bagi jemaah haji Indonesia untuk bisa melaksanakan ibadah haji tahun 2022 ini.

Karena berdasarkan keputusan tersebut, kuota sebanyak 1 juta jemaah haji ini akan diberikan sesuai dengan alokasi masing-masing negara.

Baca Juga: Mengaku Diusir oleh Anak, Warga Sadananya Ciamis Tinggal di Gubug Tengah Sawah  

Dikutip dari Saudi Press Agency, Pihak kementerian Umum Haji dan Umrah mengatakan, keputusan ini didasarkan pada keprihatinan mendalam yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi selaku penjaga dua Masjid Suci terhadap keselamatan peziarah, dan kesejahteraan mereka yang mengunjungi Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi.

Keputusan itu juga, berasal dari minat besar Arab Saudi dalam menjaga kesinambungan haji tanpa gangguan.

Selain itu, juga untuk memberikan kesempatan kepada umat Islam di seluruh dunia untuk memenuhi ibadah haji dan umrah serta mengunjungi masjid nabi dengan kedamaian spiritual.

Baca Juga: Mohammed 'Mang Ocid' Rashid Hengkang dari Persib, Teddy Tjahjono #satsetsatset

Masih dibatasinya jumlah jemaah haji ini bertujuan untuk menjaga agar lingkungan Arab Saudi tetap dalam kondisi terlindungi dari serangan virus di tengah pandemi Covid 19.

Adapun untuk para calon jemaah haji, Kementerian Umum Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi memberikan syarat sebagai berikut;

1. Para jemaah harus berusia kurang dari 65 tahun dan wajib melakukan imunisasi lengkap dengan dosis dasar vaksin Covid 19 yang disetujui menurut Kementerian Kesehatan Saudi.

Baca Juga: Dosen STIA Sentil ASN Pemkab Tasikmalaya TikTok-an di Tempat Kerja. Bupati Diminta Bertindak Tegas

2. Peserta haji dari luar negeri wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid 19, menggunakan sampel yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah telah menekankan bahwa jemaah harus mematuhi langkah-langkah pencegahan, dan harus mengikuti instruksi pencegahan saat melakukan ibadah mereka, untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan mereka.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x