Tata Cara Shalat Jamak Qashar yang Wajib Diketahui pada Saat Bepergian

- 5 September 2022, 15:18 WIB
Ilustrasi shalat jamak  qashar.
Ilustrasi shalat jamak qashar. /freepic/


KABAR PRIANGAN - Pada saat kita bepergian jauh dan dapat dikatagorikan sebagai musafir, wajib mengetahui tata cara shalat jamak qashar.

Pengertian shalat jamak qashar yakni shalat fardlu yang digabungkan sekaligus dan diqashar, artinya, dua raka'at shalat fardlu yang diqashar dikerjakan dalam satu waktu sekaligus.

Shalat jamak dan qashar merupakan rukhshah atau keringanan yang diberikan Allah kepada hamba yang sedang lakukan perjalanan jauh yang tujuannya adalah melakukan kebaikan.

Baca Juga: Jalani Debut Mengesankan Bersama Persib Bandung di Hadapan Bobotoh, Begini Kata Kiper Reky Rahayu

Ketentuan mengenai aturan shalat jamak qashar ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 101 yang artinya, "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu qashar salatmu."

Dikutip kabar-priangan.com dari berbagai sumber, untuk dapat melakukan shalat jamak qashar, harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu sebagai berikut:

1. Kepergiannya bukan untuk maksiat

Syarat utama yang memperbolehkan melaksanakan salat jamak dan qashar yakni dalam hal bepergiannya tidak boleh diniatkan dalam rangka untuk melakukan maksiat seperti pergi dengan rencana mengunjungi tempat yang tidak baik atau bepergiannya untuk berbuat buruk kepada orang lain.

Baca Juga: 7 Korban G30S PKI atau Pahlawan Revolusi yang Dimasukkan ke Lubang Buaya, Berikut Ini Deretannya!

Shalat jamak dan qashar biasanya dilakukan oleh para musafir yang sedang bepergian ke luar kota baik untuk kegiatan mudik, melakukan safari religi dan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

2. Jarak tempuh minimal 16 farsakh

Syarat kedua adalah jarak tempuh perjalanan yang dilalui oleh seseorang musyafir yakni harus mencapai 16 farsakh atau kurang-lebih sekitar 90 kilometer.

Farsakh adalah sebuah metode untuk mengukur jarak tempuh yang diperkirakan sekitar 5 hingga 5,5 kilometer.

Baca Juga: Oknum Penipu Galang Donasi dari PAUD dan Yayasan, Catut Nama Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf

Namun menurut Abd. Rahman Al-Jazairi dalam Kitabul Fiqih 'alal Madzabihi dinyatakan 16 farsakh sama dengan 81 km. Wallahu a'lam.

3. Hanya untuk salat empat rakaat

Syarat lainnya yaitu shalat jamak qashar hanya dapat dilakukan untuk shalat empat rakaat, yaitu shalat dzuhur, asar isya sedangkan magrib hanya bisa digabung dengan cara dijamak sedangkan shalat subuh tidak bisa dijamak maupun diqasar.

Misalnya seseorang yang berangkat dari pagi hari dengan menempuh jarak 90 km sudah pasti akan melewati waktu salat zuhur dan asar. Maka orang tersebut boleh melakukan salat zuhur dan asar masing-masing dua rakaat.

Baca Juga: Buntut Kenaikan BBM Bersubsidi, Instagram Presiden Jokowi Dihujani Komentar Netizen!

4. Niat bersamaan dengan takbiratul ihram

Mengenai tata cara membaca niat shalat jamak qashar ini sebagaimana niat dalam salat biasa yakni dibarengkan dengan takbiratul ihram yang bunyinya, sebagai berikut:
أصلى فرض الظهر ركعتين مستقبل القبلة قصرا لله تعالى

"Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la."

Artinya: Aku niat salat zuhur dua rakaat menghadap kiblat keadaan qashar karena Allah ta'ala.

Baca Juga: Tidak Tanggung-tanggung! Kembalinya Aldebaran di Ikatan Cinta Diumumkan Langsung oleh Hary Tanoesoedibjo

Pelaksanaan shalat jamak qashar dilakukan dua kali masing-masing dua rakaat untuk shalat dzuhur dan shalat ashar.

5. Tidak makmum kepada yang bukan musafir

Syarat lainnya adalah bahwa jika akan melakukan shalat jamak qashar tidak boleh menjadi ma’mum kepada imam yang tidak sedang salat qasar.

Shalat jamak qashar boleh dilakukan secara berjemaah bersama sesama musafir lain yang sama-sama mendirikan shalat jamak qashar secara berjamaah.

Baca Juga: Rahasia Surat Alfatihah Menurut Ustadz Adi Hidayat. Bacakan dengan Benar, Insya Allah Terkabul Semua Hajat

Demikianlah lima ketentuan dan tata cara diperbolehkannya melaksanakan salat jamak qashar.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x