Apa Itu Menteri Koordinator dan Bedanya dengan Menteri Negara? Simak di Sini

- 10 Juni 2023, 10:57 WIB
Mengenal perbedaan dan fungsi menteri koordinator dengan menteri lainnya.
Mengenal perbedaan dan fungsi menteri koordinator dengan menteri lainnya. /pexels/emily/

KABAR PRIANGAN - Dari sekian banyak nama menteri dalam kabinet, terdapat beberapa nama menteri yang terlihat berbeda karena terdapat kata koordinator di dalamnya.

Tak hanya nama, secara tugas Menteri Koordinator juga punya tugas yang berbeda dari menteri lainnya misal Menteri Negara.

Jika Menteri Negara bertugas memimpin kementerian untuk menyelenggarakan urusan-urusan sesuai dengan nomenklaturnya, misalnya saja Menteri Agama yang bertugas menyelenggarakan urusan keagamaan di bawah Kementerian Agama.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Bandung yang Cocok Dinikmati saat Libur Akhir Pekan. Suasananya Cozy Parah!

Maka Menteri Koordinator adalah perpanjangan tangan Presiden untuk mengatur hal tersebut.
Setidaknya ada empat menteri koordinator dalam kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo:

- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mohammad Mahfud MD.

- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartanto.

- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy.

- Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi: Luhur Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs Bali United di Playoff Liga Champions Asia dan Head to Head Kedua Tim

Menurut Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2019, kementerian koordinator adalah kementerian yang yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian.

Jadi ia memimpin beberapa kementerian yang ada dalam lingkungan koordinasinya, guna sinkronisasi dan koordinasi untuk kemudian dilaporkan pada Presiden.

Misalnya saja Menko Bidang Perekonomian yang memimpin menteri keuangan dan perdagangan.
Menariknya Menteri Koordinator ini memang diberikan hak veto oleh Presiden untuk mengatur kebijakan para menteri.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu 10 Juni 2023: Saksikan Detective Conan, In The Kost, AdaRans dan Tonight Show

Usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan tahun 2019 silam, Mahfud MD mengatakan, Menko bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain.

“Menko itu, kata Presiden, bisa ‘memveto’ kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan sebagainya,” ujar Mahfud MD, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 24 Oktober 2019 silam.

Menteri Koordinator sendiri lahir dari Undang-Undang Kementerian Negara, tepatnya dari Pasal 14 UU Nomor 29 Tahun 2008 yang menyebutkan: “Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi”.

Baca Juga: Tips Mengetahui Undertone Kulit, Dijamin Tak Salah Pilih Shade Make up Lagi

Berbeda dengan menteri yang tugas dan keberadaannya dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan dalam Pasal 8 ayat 3 UUD 1945, dicantumkan menteri yang akan memegang kekuasaan negara jika tidak ada Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Luar Negeri.

“Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas keprisedanan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Neger dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama".

Baca Juga: 7 Makanan Sehat Menurut dr. Zaidul Akbar, Nomor Terakhir Bisa Jadi Camilan Harian

"Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya”.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x