Ramai Tanggapan Label Halal Baru dari BPJPH Kemenag, Ini Usulan Ustadz Adi Hidayat

15 Maret 2022, 09:43 WIB
Ustadz Adi Hidayat saat memberikan tanggapan logo baru label halal BPJPH Kemenag. /YouTube Adi Hidayat Official/

KABAR PRIANGAN – Logo label halal produk kini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan diberlakukan secara efektif sejak 1 Maret 2022.

Logo baru label halal BPJPH Kemenag dengan tulisan halal yang seperti gunungan wayang kulit dan berwarna menjadi polemik di masyarakat.

Baca Juga: Ucapan “maszeh” Jadi Bahasa Gaul di TikTok, Tahukah Asala-usulnya? Simak di Sini

Atas logo label halal yang dikeluarkan BPJPH Kemenag ini, Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam kanal YouTube nya pada Senin, 14 Maret 2022 ikut memberikan tanggapan.

“Ada 2 poin yang ingin kami garis bawahi yang kami harap menjadi usulan yang positif agar dapat dipertimbangkan, dikomunikasikan, dan barangkali terakhir dihadirkan solusi yang bisa menyenangkan, membahagiakan kita bersama,” ucap Ustadz Adi Hidayat terkait logo label halal baru dari BPJPH Kemenag RI.

Berikut 2 poin yang disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat mengenai logo baru label halal tersebut, yaitu:

Baca Juga: WAJIB TAHU! Jadwal Puasa Syaban 2022, Lengkap dengan Niat Bacaannya

1.Tentang Halal
Halal merupakan bagian dari hukum yang melekat dalam syariat Islam, yang sifatnya memberikan kepastian. Selain itu menentukan apa yang boleh/tidak boleh dilakukan, apa yang boleh/dilarang dikonsumsi.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW dalam hadits-haditsnya dan juga yang ditegaskan Allah SWT dalam Alquran bahwa hal-hal yang terkait dengan sifat-sifat kebolehan yang diikat dengan hukum syariat berupa halal itu sifatnya mesti jelas.

Sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 168, dimana Allah SWT berfirman tentang halal ini.

Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ibu Mertuanya Berpesan Seperti Ini

“Penjelasan yang disampaikan mesti terang tidak boleh ambigu, tidak boleh kemudian terlalu rumit untuk dipahami, sehingga menyulitkan bagi setiap muslim untuk bisa menyikapi hal yang dimaksudkan,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

“Syariat harus memberikan kepastian syariat, harus memberikan kejelasan,” imbuhnya.

UAH juga menyarankan sebaiknya logo yang akan diperkenalkan kepada masyarakat adalah logo yang mudah untuk dipahami.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Ajax vs Benfica di Babak 16 Besar Liga Champions: 'Mid Low Defense' akan Dipakai Ajax

“Dituliskan saja misal dengan menggunakan bahasa Arab yang terang kemudian juga dijelaskan dengan bahasa Indonesianya ‘Halal’,” usul Ustadz Adi Hidayat.

“Kalaupun kemudian ada peralihan kewenangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal boleh jadi yang sudah ada sekarang tinggal merubah saja namanya dari Majelis Ulama Indonesia menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag Republik Indonesia,” imbuhnya.

Diharapkan dengan demikian masyarakat akan lebih mudah mengerti dan memahaminya karena sudah familier dengan logo lama. Sehingga masyarakat mendapat kepastian bukan tafsiran bahkan harus memikirkan tentang filosofi yang cukup rumit.

Baca Juga: Film Jujutsu Kaisen 0, Akan Tayang 16 Maret 2022 di Indonesia

2. Tentang peralihan kewenangan dari MUI ke BPJPH Kemenag
UAH berharap peralihan kewenangan ini bukan hanya dalam diskusi saja namun juga disampaikan kepada masyarakat dengan duduk bersama antara Kemenag dan MUI dalam sebuah konferensi pers.

“Toh ini untuk umat, bukan pada persoalan antara Kemenag dengan MUI. Yang paling pentig masyarakat memiliki ketenangan dan hadir kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap Ustadz Adi Hidayat.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler