Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Empat Keterbatasan Penjabat Kepala Daerah

1 November 2023, 06:42 WIB
Presiden RI, Jokowi menyalami Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, disaksikan para menteri, usai rakor yang digelar di kementerian Dalam Negeri, Senin, 30 Oktober 2023.* /Dok Prokopim Kota Tasikmalaya/

KABAR TASIKMALAYA - Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah menghadiri rapat koordinasi seluruh Penjabat Kepala Daerah se Indonesia yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.

Rakor yang dihadiri oleh 193 Penjabat Kepala Daerah meliputi gubernur dan bupati/wali kota ini digelar untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu juga untuk mengoptimalkan program strategis nasional.

Dalam rapat koordinasi tersebut, selain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memberikan arahan, Presiden RI, Joko Widodo juga turut serta memberikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Kemudian para narasumber dari jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju juga dilibatkan untuk menyampaikan materi sesuai dengan isu-isu yang tengah dihadapi oleh pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Bey Machmudin Gantikan Ridwan Kamil Jadi Pj Gubernur Jabar, Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng

Para menteri itu yakni Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Narasumber lainnya yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Empat batasan Kewenangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan, para Penjabat Kepala Daerah untuk memedomani empat batasan kewenangan. Keempat batasan kewenangan itu yaitu melakukan mutasi pegawai.

Baca Juga: Kepala Rumah Sakit Indonesia: Serangan Udara Israel Tewaskan 50 Orang, Dikhawatirkan Korban Akan Bertambah

Tiga lainnya yaitu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“(Pembatasan itu bisa dilakukan) kecuali empat-empatnya boleh dengan persetujuan tertulis dari Mendagri,” tandasnya.

“Saya mengingatkan, sebagian besar sudah paham, bahwa Bapak dan Ibu yang ada di ruangan ini adalah penjabat kepala daerah yang mengisi kekosongan. Kita tahu bahwa adanya penjabat kepala daerah ini adalah konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ujar Mendagri.

Baca Juga: Yuk, Intip Kemeriahan Sesi Live Perdana Zee dan Freya di Shopee Live! Ada Undangan Nonton Langsung JKT48!

Dia menjelaskan, disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2016 berimplikasi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan serentak tahun 2024.

Pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak tersebut untuk memastikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan kebijakan tersebut, masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum 2024 diisi oleh Pj. kepala daerah.

Mendagri juga meminta Pj. kepala daerah menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Hal-hal yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah perlu segera dikerjakan. Jangan sampai pelayanan terhambat dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga: Madura United vs Persib, Nick Kuipers Mengakui Laga Bakal Sulit: Karena Mempertemukan Tim Peringkat 2 dan 3

Hadir pada rakor ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, serta jajaran pejabat tinggi madya di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Menanggapi pesan-pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, Mendagri dan para menteri, Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan arahan tersebut.

“Prinsipnya kami selaku Pj Wali Kota Tasikmalaya siap melaksanakan arahan dari Bapak Presiden RI dan Menteri Menteri yang hadir pada Rakor Pj Kepala Daerah,” katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler