KABAR PRIANGAN - Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November berdasarkan Keppres No.4 Tahun 1993.
Tujuan ditetapkannya Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional agar masyarakat dapat meningkatkan kepedulian, perlindungan, dan pelestarian puspa dan satwa nasional.
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional juga bertujuan untuk menumbuhkan dan mengingatkan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Persela vs Persib: Tekad Maung Bandung untuk Sapu Bersih Seluruh Pertandingan Seri Kedua
Dalam Keppres No.4 Tahun 1993 tentang satwa dan bunga nasional, terdapat tiga jenis satwa dan tiga jenis bunga yang dinyatakan sebagai satwa dan bunga nasional.
Satwa yang termasuk satwa nasional adalah Komodo (varnus komodoensis), ikan Siluk Merah (sclerophages formosus), dan Elang Jawa (spizaetus bartelsi).
Tiga jenis bunga yang dinyatakan sebagai bunga nasional yaitu bunga melati (jasminum sambac) sebagai puspa bangsa, anggrek bulan (palaenopsis amabilis) sebagai puspa pesona, dan padma raksasa (rafflesia arnoldi) sebagai puspa langka.
Baca Juga: PMII : Open Bidding Harus Jadi Solusi, Bukan Kolusi
Indonesia menjadi salah satu negara Megabiodiversity di dunia. Megabiodiversity sendiri adalah sebutan bagi negara-negara yang memiliki keanekaragaman hayati terkaya di dunia.