Mulai 3 Maret 2022 Penumpang Pesawat Domestik Wajib Mengisi e-HAC Sebelum Berangkat, Begini Caranya

- 2 Maret 2022, 15:02 WIB
Mulai  3 Maret 2022 penumpang pesawat domestik wajib mengisi e-HAC sebelum berangkat, begini caranya.
Mulai 3 Maret 2022 penumpang pesawat domestik wajib mengisi e-HAC sebelum berangkat, begini caranya. /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah membuat ketentuan baru bagi penumpang pesawat domestik. Hal ini diberlakukan untuk menghindari antrean panjang di bandar udara saat kedatangan.

Ketentuan baru bagi pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan moda transportasi pesawat ini yaitu mengharuskan mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Ketentuan tersebut mulai diberlakukan besok, Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: Avanza Bertabrakan dengan Truk Trailer di Rajapolah Tasikmalaya, Tiga Penumpang Luka Serius

Sebagaimana diketahui, biasanya pengisian e-HAC dilakukan setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Saat ini jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat sehingga terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Persib Bandung Kalahkan Persija Jakarta 2-0, Umuh Muchtar: Bandung Full Senyum Pokoknya

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ucap Setiaji yang Kabar-Priangan.com kutip dari keterangan resminya pada Rabu, 2 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah