Hingga bagaimana akhirnya kelompok korban mengejar kelompok pelaku saat kelompok korban berhenti di sebuah warung di daerah Gedongkuning.
Kelompok pelaku ternyata sudah balik kanan menunggu dengan jarak sekitar 1 km dari warung tersebut.
Baca Juga: Kenapa Ade Armando Dihakimi Massa Hingga Nyaris Telanjang? Ini Dia Profil dan Biodatanya
Kelompok pelaku mengayunkan senjata yang sudah mereka siapkan diantaranya gir kendaraan bermotor yang diikat dengan sabuk kostum beladiri yang dibawa tersangka berinisial RS.
Tidak hanya itu, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa senjata tajam diantaranya pedang dan clurit.
Atas peristiwa penganiayaan tersebut, kelima tersangka diterapkan pasal 353 ayat (3) Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***