-Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
-Tidak pernah diberhentikan di perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin
-Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Perusahaan
Baca Juga: Polres Garut Tangkap Pria Terduga Penjual Gadis ke Supir Truk
Selain kriteria umum, ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
1.Memiliki ijazah DIII/S1/S2 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma lima) dan akreditasi jurusan/program studi minimal "B" pada saat tanggal kelulusan dari BAN-PT
2.Usia pelamar per 01 Juni 2022 minimal 28 tahun dan maksimal 35 tahun.
3.Memiliki Pengalaman kerja sesuai posisi dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- D-3 Paling sedikit berpengalaman pengalaman 8 tahun
- S-1 Paling sedikit berpengalaman pengalaman 7 tahun
- S-2 Paling sedikit berpengalaman 5 tahun
4.Bagi pelamar jalur profesional harus memiliki surat Rekomendasi dari Perusahaan atau instansinya yang ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat Kepala Bagian yang membidangi SDM.