DJ Joice Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ini Profilnya

- 28 Juni 2022, 22:30 WIB
DJ Joice Challista. DJ Joice resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
DJ Joice Challista. DJ Joice resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. /Instagram/about.joice

KABAR PRIANGAN-Kasus penyalahgunaan narkotika kembali menyeruak dari dunia hiburan di Indonesia. Salah seorang disk jockey (DJ) ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu.

Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman mengatakan DJ Joice Challista telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu diantaranya untuk mendapat ketenangan.

"Menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia (saat mengonsumsi sabu)," ucap Billy seperti yang Kabar-Priangan kutip dari PMJnews.com pada hari ini, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Instruksikan Pencairan Gaji ke-13 Tanggal 1 Juli 2022, Ditambah 50 Persen Tunjangan

DJ Joice ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jaksel pada Senin 27 Juni 2022 pukul 13.00 wib.

Ia ditangkap bersama tiga orang rekannya seorang pria berinisial IS (26 tahun) dan dua orang perempuan berinisial FA (31 tahun) dan N (26 tahun).

Mereka diamankan saat tengah mengkonsumi sabu. Dalam penangkapan tersebut juga polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,71 gram.

Baca Juga: Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Garut Ludes Dibakar

Sebelum menjadi DJ, Joice pernah berkarir sebagai model dan menjadi Miss HIN Jogja pada 2017.

Pemilik nama lengkap Anisa Choerunnisa yang lahir di Bogor pada 3 Oktober 1999 ini akhirnya dikenal sebagai seorang DJ dan masuk dalam peringkat 37 DJANE Top Asia 2021.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x