Menkeu Sri Mulyani Instruksikan Pencairan Gaji ke-13 Tanggal 1 Juli 2022, Ditambah 50 Persen Tunjangan

- 28 Juni 2022, 21:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan pencairan Gaji ke 13 untuk ASN dan pensiunan, ditambah 50 persen tunjangan.*
Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan pencairan Gaji ke 13 untuk ASN dan pensiunan, ditambah 50 persen tunjangan.* /youtube.com/Kementerian keuangan/

KABAR PRIANGAN - Berita gembira datang dari Menteri Keuangan yang telah mengistruksikan pencairan gai ke-13 bagi Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 ini dapat dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022 dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

Baca Juga: Uang Rp320 Juta di Dalam Pajero Sport Raib Digondol Maling di Jalan Otista Kota Tasikmalaya. Modus Pecah Kaca

Dikutip kabar-priangan.com dari Antara, Sri Mulyani menjelaskan, nominal gaji ke-13 yang nantinya diterima ASN maupun pensiunan ASN sebesar nominal gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok.

Kemudian ditambah lagi 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja

Adapun tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok yang dimaksud adalah tunjangan yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional secara umum.

Baca Juga: Terindikasi Lakukan Korupsi Dana Desa, Polres Garut Segera Periksa Empat Kepala Desa. Kades Mana Saja?

“Pencairan gaji ke-13 sudah mulai bisa dicairkan pada bulan Juli 2022. Mulai tanggal 24 Juni 2022, sudah bisa ajukan surat perintah membayar (SPM), kemudian dicairkan pada awal Juli 2022 sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur Sri Mulyani, Selasa, 28 Juni 2022

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x