ACT secara resmi lahir atau berdiri pada 21 April 2005, mereka aktif di dalam menghimpun dana misalnya saat terjadi bencana alam.
Sebagai lembaga non-profit, ACT menghimpun dana dari masyarakat atau lembaga mitra atau perusahaan yang memiliki kepedulian sosial.
Kini ACT tidak saja berkecimpung di penghimpunan dana saja mereka pun memperluas jangkauannya hingga pada kegiatan-kegiatan qurban, zakat hingga wakaf.
Kiprah ACT tidak hanya sebatas di tanah air, mereka disebut sudah menjangkau 64 negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah hingga Eropa.***