KABAR PRIANGAN - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyoal bebasnya Henry Surya dan June Indria, sebagai tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dua tersangka penipuan investasi KSP Indosurya yaitu Henry Surya dengan jabatan pendiri sekaligus Ketua KSP dan June Indria sebagai Kepala Administrasi KSP telah dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah mencapai 120 hari.
Dikutip dari pmjnews.com, Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui satuan penanganan perkara KSP Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dan kerugian sekitar Rp4 triliun.
Baca Juga: Empat ASN Garut dan Satu Rekanan Divonis Bersalah Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Perah
Atas pembebasan tahanan tersebut, Mahfud MD menyampaikan dukungannya untuk menangkap kembali kedua tahanan tersebut.
"Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan, maka saya sudah melakukan komunikasi engan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya yang dikutip pada Rabu, 29 Juni 2022.
"Dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis, sementara Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar," tuturnya.
Baca Juga: Organda Ciamis Serukan Mogok Masal. Tuntut Pemerintah Tunda Pemberlakuan Aplikasi MyPertamina
Ia mendukung Bareskrim Polri untuk menangkap kembali dua tersangka dalam kasus itu.