KABAR PRIANGAN - Perusahaan di bidang Skincare dengan brand MS Glow dituntut oleh perusahaan lain yang sejenis dengan brand PS Glow untuk penggunaan merk dagang.
Sengketa atas penggunaan merk dagang tersebut sudah diputuskan dalam persidangan Pengadilan Surabaya yang memutuskan bahwa MS Glow Harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar
Shandy Purnamasari, salah satu owner dari brand MS Glow mengunggah surat hasil persidangan PN Surabaya melalui akun Instagramnya @shandypurnamasari.
Dalam unggahannya Shandy Purnamasari mengutarakan kekecewaan atas putusan pengadilan yang dianggap sangat merugikan perusahaan Skincare MS Glow.
“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar,” tulis Shandy Purnamasari dalam akun instagramnya.
“Menghukum ganti rugi Rp37,9 miliar di poin 4, bukannya kami yang dirugikan?” lanjut owner MS Glow tersebut menambahkan.
Shandy Purnamasari menceritakan kesedihannya karena sudah bersusah payah membangun brand MS Glow yang juga membantu meningkatkan perekonomian Indonesia.