MS Glow Harus Ganti Rugi Rp37,9 Miliar Atas Penggunaan Merk. Shandy Purnamasari: Beginikah Hukum di Indonesia?

- 15 Juli 2022, 21:56 WIB
Shandy Purnamasari, salah satu owner MS Glow dituntut ganti rugi 37,9 Milyar Atas Penggunaan Merk.
Shandy Purnamasari, salah satu owner MS Glow dituntut ganti rugi 37,9 Milyar Atas Penggunaan Merk. /instagram.com/@shandypurnamasari/

KABAR PRIANGAN - Perusahaan di bidang Skincare dengan brand MS Glow dituntut oleh perusahaan lain yang sejenis dengan brand PS Glow untuk penggunaan merk dagang.

Sengketa atas penggunaan merk dagang tersebut sudah diputuskan dalam persidangan Pengadilan Surabaya yang memutuskan bahwa MS Glow Harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar

Shandy Purnamasari, salah satu owner dari brand MS Glow mengunggah surat hasil persidangan PN Surabaya melalui akun Instagramnya @shandypurnamasari.

Baca Juga: Jessica Iskandar Ditipu Rp9,8 Miliar oleh Perusahaan Penyewaan Mobil. Simak Kronologi Kejadian Berikut Ini

Dalam unggahannya Shandy Purnamasari mengutarakan kekecewaan atas putusan pengadilan yang dianggap sangat merugikan perusahaan Skincare MS Glow.

“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar,” tulis Shandy Purnamasari dalam akun instagramnya.

“Menghukum ganti rugi Rp37,9 miliar di poin 4, bukannya kami yang dirugikan?” lanjut owner MS Glow tersebut menambahkan.

Baca Juga: Sepucuk Surat Ditemukan di Lokasi Pembuangan Bayi di Kampung Panyusuhan, Tasikmalaya. Isi Suratnya Mengejutkan

Shandy Purnamasari menceritakan kesedihannya karena sudah bersusah payah membangun brand MS Glow yang juga membantu meningkatkan perekonomian Indonesia.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah