Berstatus Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Mangkir dari Panggilan Polisi  

- 15 Juli 2022, 21:24 WIB
Nikita Mirzani, artis sensasional yang mangkir atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.*
Nikita Mirzani, artis sensasional yang mangkir atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.* /instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172/

 

KABAR PRIANGAN - Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Dikutip dari PMJNews.com, saat ini status Nikita Mirzani telah resmi menjadi tersangka. Hal tersebut  disampaikan langsung oleh  Polda Banten melalui keterangan resminya.

Tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani dengan status barunya sebagai tersangka, namun artis seksi tersebut mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga: Jessica Iskandar Ditipu Rp9,8 Miliar oleh Perusahaan Penyewaan Mobil. Simak Kronologi Kejadian Berikut Ini

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin, 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni," tulis Polda Banten Jumat, 15 Juli 2022.

"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan Nikita Mirzani pada Rabu 06 Juli namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," sambung tulisan tersebut.

Berkas perkara Nikita Mirzani sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.

Baca Juga: Sepucuk Surat Ditemukan di Lokasi Pembuangan Bayi di Kampung Panyusuhan, Tasikmalaya. Isi Suratnya Mengejutkan

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x