KABAR PRIANGAN – Lembaga penyelenggara Sistem Electronic (PSE), semacam WhatsApp, Google, Facebook, Twitter dan lainnya terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal itu seiring dengan himbauan Kemenkominfo yang meminta agar PSE semacam WhatsApp, Google, Facebook, Twitter dan lainnya, baik PSE domestik maupun global yang terdaftar di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews, Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga: Cafe Ruang Ide di HZ Mustofa Tasikmalaya Disegel Polisi, Ini Jawaban Pengelola Cafe
Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Untuk pendaftaran ini, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 Juli 2022.
Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia,” tegasnya.