WhatsApp, Google, Facebook, Twitter Hingga Netflix Terancam Diblokir oleh Kemenkominfo. Ada Apa?

- 18 Juli 2022, 07:59 WIB
Whatsapp, Facebook, Google, Twitter, hingga Netfix dan Penyelenggara Sistem Electronic lainnya terancam diblokir oleh kemenkominfo.*
Whatsapp, Facebook, Google, Twitter, hingga Netfix dan Penyelenggara Sistem Electronic lainnya terancam diblokir oleh kemenkominfo.* /Pixabay

“Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tambahnya.

Dia menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Baca Juga: Jembatan Rawayan Putus, Seratusan Siswa di Karangpawitan Garut Kebingungan Saat Hendak Pergi Sekolah

Melalui OSS, kata dia, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan. Tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," terangnya.

"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah