KABAR PRIANGAN - Permohonan Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) atas penggunaan merek Citayam Fashion Week telah diajukan oleh dua perusahaan yaitu Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan Influencer Indigo Aditya Nugroho.
Perebutan HAKI oleh kedua perusahaan tersebut sempat menjadi kontroversi.
Banyak pihak mengganggap kedua perusahaan itu tidak berhak mengklaim HAKI untuk Citayam Fashion Week (CFW) lantaran mereka bukan pemilik atau pencipta kegiatan tersebut.
Dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membenarkan adanya pengajuan hak kekayaan intelektual oleh perusahaan Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan Influencer Indigo Aditya Nugroho.
"Benar bahwa DJKI telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week, Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ujar Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.
Lantas apa itu HAKI?
Melansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) adalah hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.