Baim Wong dan Aditya Nugraha Rebutan HAKI Citayam Fashion Week, Simak Pengertian, Fungsi dan Persyaratan HAKI

- 26 Juli 2022, 10:37 WIB
Citayam Fashion Week yang sita perhatian masyarakat luas menjadi rebutan hak ciptanya.*
Citayam Fashion Week yang sita perhatian masyarakat luas menjadi rebutan hak ciptanya.* /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Permohonan Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) atas penggunaan merek Citayam Fashion Week telah diajukan oleh dua perusahaan yaitu Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan Influencer Indigo Aditya Nugroho.

Perebutan HAKI oleh kedua perusahaan tersebut sempat menjadi kontroversi.

Banyak pihak mengganggap kedua perusahaan itu tidak berhak mengklaim HAKI untuk Citayam Fashion Week (CFW) lantaran mereka bukan pemilik atau pencipta kegiatan tersebut.

Baca Juga: Dukung Citayam Fashion Week, Menparekraf Berharap Roy, Jeje, Bonge dll Suatu Saat Tampil di Paris Fashion Week

Dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membenarkan adanya pengajuan hak kekayaan intelektual oleh perusahaan Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan Influencer Indigo Aditya Nugroho.

"Benar bahwa DJKI telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week, Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ujar Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.

Lantas apa itu HAKI?

Melansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) adalah hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.

Baca Juga: Empat Pengurus ACT Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Donasi Umat, Segini Besaran Gaji Mereka

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah