Diduga Hambat Penyelidikan Kasus Brigadir J, Kapolri: 25 Polisi Diperiksa Termasuk Tiga Jenderal Bintang Satu

- 4 Agustus 2022, 23:41 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers.*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers.* /PMJ News/PolriTV/

"Kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan. Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ucap Sigit.

"Dan tentu bila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," katanya menambahkan.

Baca Juga: Melapor ke Polsek Banjarsari Ciamis, Puluhan Ibu-ibu Diduga Tertipu Arisan Bodong, Total Kerugian Rp 800 Juta

Adapun sebanyak 25 personel polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). "Personel polisi ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ucap Kapolri.

Di samping, mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, 25 personel polisi tersebut juga diduga menghambat proses penyidikan. "Juga beberapa hal yang kami anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J). Polisi menggunakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana.*



Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah