"Kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan. Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ucap Sigit.
"Dan tentu bila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," katanya menambahkan.
Adapun sebanyak 25 personel polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). "Personel polisi ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ucap Kapolri.
Di samping, mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, 25 personel polisi tersebut juga diduga menghambat proses penyidikan. "Juga beberapa hal yang kami anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J). Polisi menggunakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana.*