KABAR PRIANGAN-Kepolisan sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhun Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Selain 5 tersangka tersebut, Kepolisian juga telah menetapkan 6 orang tersangka anggota polisi yang melakukan obstraction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Dilansir dari pmjnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana obstraction of justice yang dilakukan oleh 6 tersangka tersebut sudah diterima oleh Kejagung.
Baca Juga: Misteri Sosok Susi yang Tahu Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang, Simak Faktanya!
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada Kamis 1 September 2022.
Ketut mengatakan bahwa SPDP tersebut diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Enam tersangka yaitu HK, AN, ARA, BW, CP dan IW dijelaskan Ketut dijerat pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Baca Juga: Hendak Berangkat ke Pengajian, Seorang Ibu Meniggal Dunia Tertabrak Mobil di Buniseuri Ciamis
Berikut identitas ke-6 tersangka Obstraction of Justice:
1.Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (HK), mantan Karo Paminal Propam