Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ini Tanggapan Pengacara Brigadir J Soal Upaya Banding

- 26 Agustus 2022, 23:38 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hasil keputusan sidang kode etik atas Ferdy Sambo/
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hasil keputusan sidang kode etik atas Ferdy Sambo/ /Antara/

KABAR PRIANGAN – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, niat Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan, untuk mendapatkan hak pensiun dan menghindari hukuman etik.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, langkah Ferdy Sambo yang akan mengajukan banding hanyalah akal-akalan agar dia mendapatkan hak pensiunnya.

Selain itu, kata dia, upaya banding pun dilakukan oleh Ferdy Sambo agar dia terhindar dari hukuman etik.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat Tidak Hormat, Punya Waktu Tiga Hari untuk Ajukan Banding

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin, dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews, Jumat 26 Agustus 2022.

Untuk itu, Kamaruddin meminta agar majelis hakim yan gmenyidangkan Ferdy Sambo dalam upaya bandingnya, tak perlu menghiraukan upaya banding tersebut.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.

Baca Juga: Jambore Pemuda Islam Digelar Dua Hari, Bupati Ciamis Tiba-tiba Turun dan Tinggalkan Tempat Sambutan, Ada Apa?

Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x