Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Atas Penjualan BBM Pertamina Kepada PT Asmin Koalindo Tuhup

- 9 November 2022, 20:44 WIB
Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Atas Penjualan BBM Pertamina
Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Atas Penjualan BBM Pertamina /pmjnews/

KABAR PRIANGAN - Bareskrim Polri tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi atas jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kasus korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan negara hingga mencapai Rp451,6 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan bahwa saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini.

Baca Juga: Indonesia Pastikan Kesiapan Sebagai Tuan Rumah Konferensi Tingkat Tinggi G20

Dikutip kabar priangan dari pmjnews.com, proses pengumpulan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara menggeledah tiga kantor yang berlokasi di Jakarta.

Ketiga kantor yang digeledah tersebut adalah:

1. Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said,
2. Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada ruang Informasi Teknologi (IT) di Jalan Mega Kuningan Barat,
3. Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jalan Budi Kemuliaan.

Baca Juga: Arahan Kakorlantas Untuk Tugas Pamwal Rolakir Pada Pelaksanaan Presidensi KTT G20 di Bali

"Kami mencari barang bukti atau alat bukti guna membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittippikor Bareskrim Polri," ujar Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Menurut Cahyono, perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga, yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup diduga ada indikasi kerugian negara.

Cahyono menjelaskan, atas transaksi yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2009-2012 berdasarekan Surat perjanjian yang ditandatangani Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur PT AKT terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Atta Halilintar Yang Diperiksa Polisi Atas Keterlibatan Dalam Kasus Net89, Mengaku Tidak Kenal Reza Paten

"Dalam kontraknya itu, keduanya sepakat pada periode 2008 sampai 2010 melakukan transaksi sebesar 1.500 kiloliter perbulan. Berikutnya, pada periode 2010 hingga 2011 PT Pertamina Patra Niaga menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl/bulan (Addendum I)," ungkapnya.

"Sementara itu, pada periode 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl/pemesanan (Addendum II)," sambungnya.

Menurut Cahyono, Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga diduga melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar.

Baca Juga: Sebanyak 69 Produk Obat Sirup Dari 3 Perusahaan Farmasi Dicabut Izin Edarnya Oleh BPOM

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.

Cahyono menyebutkan bahwa PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 hingga 31 Juli 2012 dengan jumlah tagihan sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 sehingga totdalnya berjumlah sebesar Rp. 451,663,843,083,20.

Lebih lanjut Cahyono mengatakan bahwa Direksi PT PPN pada saat itu tetap melanjutkan kontrak penjualan BBM non tunai kepada PT AKT tanpa ada upaya untuk melakukan penagihan, Sehingga, PT PPN mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran.

Baca Juga: Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions 2022-2023, Banyak Laga Kelas Berat Yang Menciptakan Adu Adrenalin

"Bahwa BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU NO. 07/PDT SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp451.663.843.083,20," tukasnya.***

Editor: Chaidir Primananda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x