Faktor Ekonomi Picu Banyaknya Perceraian di Majalengka, Alasan Cerai Beragam di Antaranya Suami Nikah Lagi

- 14 November 2022, 11:02 WIB
Tingginya kasus perceraian di Majalengka.
Tingginya kasus perceraian di Majalengka. /instagram/@obrolanmajalengka/



KABAR PRIANGAN – Kasus perceraian di Kabupaten Majalengka selama tiga tahun terakhir cukup tinggi, mencapai 12.974 kasus, yang terdiri atas cerai talak dan cerai rujuk.

Berdasarkan fakta di Kantor Pengadilan Agama penyebab perceraian di antaranya persoalan ekonomi.

Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka mencatat ada 4.169, kasus perceraian hingga bulan Oktober 2022.

Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Bermuatan BBM 8000 Liter Tabrak Klinik dan Apotek di Manonjaya Tasikmalaya

Beberapa di antaranya merasa tidak dinafkahi oleh suaminya karena suaminya mengganggur atau istrinya bekerja menjadi buruh migran di luar negeri sehingga suaminya kembali menikah dan ketika pulang istrinya melakukan gugat cerai.

Tahun 2020 tercatat ada sebanyak 5.015 gugatan yang datang ke Pengadilan Agama.

Sebanyak 1.444 melakukan cerai talak dan 2.993 melakukan gugat cerai serta nikah dini.

Tahun 2021 terdapat 4.915 kasus terdiri atas cerai talak sebanyak 1.345 kasus, yang
melakukan cerai gugat sebanyak 3.023 kasus serta yang mengajukan dispensasi sebanyak 419 perkara.

Baca Juga: 4 Tempat Ngopi Instagramable di Bandung, Ada yang Mengusung Konsep Industrial hingga Bernuansa Pantai

“Penyebab perceraian ini bervariasi. Ada yang diakibatkan pihak ketiga dan yang paling tinggi penyebabnya adalah persoalan ekonomi. Ada yang suami menganggur, tidak tahan dengan kemiskinan, dan sebagainya. Kasus perceraian terbanyak terjadi ketika pandemi berlangsung hingga pascapandemi tahun ini,” kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka, Yayan Sofyan, Senin 14 November 2022 seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x