Babak Baru Kasus Duren Tiga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 16:32 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang hari ini, Rabu 18 Januari 2023. Putri dituntut 8 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan.
Terdakwa Putri Candrawathi saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang hari ini, Rabu 18 Januari 2023. Putri dituntut 8 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. /PN Jakarta Selatan/

KABAR PRIANGAN - Hari ini, Rabu 18 Januari 2023 Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya melakukan sidang tuntutan JPU sebagai terdakwa untuk kasus Duren Tiga atau kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan JPU hari ini, JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan.

Baca Juga: 4 Toko Hampers untuk Tahun Baru China Imlek 2023 yang Bisa Dipesan Via Online. Dua Ada di Tasikmalaya!

Sementara itu JPU menuntut terdakwa Bharada E  dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Duren Tiga ini.

Menurut Jaksa, Richard Eliezer telah emmenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada Selasa, 17 Januari 2023 Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Ferdy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrim di Tasikmalaya, Pohon Tumbang Tersapu Angin dan Puluhan Atap Rumah Rusak

Dua terdakwa yang lainnya yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam sidang tuntutan JPU pada Senin 16 Januari 2023 dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus Duren 3 ini.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x