Pengamat: Jika Ganjar-Prabowo Dipasangkan Berpeluang Menangkan Pillpres 2024

- 25 Maret 2023, 11:44 WIB
Ganjar Pranowo - Prabowo Subianto
Ganjar Pranowo - Prabowo Subianto /Twitter/@kakekHalal

KABAR PRIANGAN - Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago memberikan ulasan terkait strategi politik yang akan dilakukan oleh para politisi.

Ia menilai jika Ganjar Pranowo dipasangkan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan wakil calon presiden, memiliki peluang menang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dilansir dari Antara pada 24 Maret 2024, ketika menjadi narasumber dalam Embargo Talkshow episode 5 bertajuk, “Menerka Strategi Koalisi Megawati” Pangi mengatakan, Ganjar-Prabowo itu masih realistis, rasional, dua tokoh ini potesial, cukup kuat.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu untuk Wilayah Cimahi dan Sekitarnya Tanggal 4 Ramadhan 1444 H

Duet kader PDIP dan Ketua Umum Gerindra tersebut akan memiliki peluang untuk menang di Pilpres 2024. Pangi menilai bahwa kedua tokoh itu punya elektabilitas atau tingkat keterpilihan yang tinggi.

Selain itu keduanya memiliki banyak modal seperti partai yang kuat, berprestasi, dan mempunyai irisan calon pemilih yang berbeda.

CEO dan Founder Voxpol Center Research and consulting tersebut juga menilai bahwa keduanya mempunyai kombinasi latar belakang yang ideal jika dipersatukan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu untuk Wilayah Cirebon dan Indramayu Tanggal 4 Ramadhan 1444 H

Berdasarkan data hasil survey yang dilakukan oleh lembaga miliknya, sebesar 15 persen responden menilai sosok dengan latar belakang sipil-militer dapat menjadi presiden dan wakil presiden yang ideal.

“Artinya Sipil dan Militer, bukan Militer dan Sipil. Artinya ada kemungkinan Ganjar dari latar belakang sipil dan Pak Prabowo dari militer. Nah, ini cukup potensial, potensi kemenangan ada,’ jelas Pangi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu untuk Wilayah Sumedang Tanggal 4 Ramadhan 1444 H

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang merupakan peserta pemilu dan memilki jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu 2019 dengan total perolehan suara minimal 34.992.702 suara.

Baca Juga: Ada Mayat Tanpa Busana di Pantai Pangandaran, Diduga Salah Seorang Anak Punk yang Tenggelam 

Selain itu, saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pilpres 2024 harus memilki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x