Tangis Dua Oknum TNI AD Pengedar Narkotika Pecah Saat Divonis Penjara Seumur Hidup

- 30 Mei 2023, 21:32 WIB
Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan menangis saat mendengar vonis penjara seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023, atas perkara 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi.*/Antara
Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan menangis saat mendengar vonis penjara seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023, atas perkara 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi.*/Antara /

Keduanya terlihat kecewa meski putusan hakim tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan yang memutuskan hukuman mati. Majelis hakim pun memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa, serta penasihat hukum untuk pikir-pikir, banding atau menerima putusan selama tujuh hari.

Baca Juga: Mobil Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan Tabrakan Beruntun. Begini Kronologisnya

Sert Yalpin Tarjun kemudian memilih untuk pikir-pikir, sementara Pratu Rian Hermawan  melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur memilih pikir-pikir.*

 

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah