Keduanya terlihat kecewa meski putusan hakim tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan yang memutuskan hukuman mati. Majelis hakim pun memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa, serta penasihat hukum untuk pikir-pikir, banding atau menerima putusan selama tujuh hari.
Baca Juga: Mobil Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan Tabrakan Beruntun. Begini Kronologisnya
Sert Yalpin Tarjun kemudian memilih untuk pikir-pikir, sementara Pratu Rian Hermawan melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur memilih pikir-pikir.*