Tangis Dua Oknum TNI AD Pengedar Narkotika Pecah Saat Divonis Penjara Seumur Hidup

- 30 Mei 2023, 21:32 WIB
Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan menangis saat mendengar vonis penjara seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023, atas perkara 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi.*/Antara
Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan menangis saat mendengar vonis penjara seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023, atas perkara 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi.*/Antara /

KABAR PRIANGAN – Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023, atas perkara 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi. Karenanya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka diputuskan telah secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. “Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian seperti dikutip Antara.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. "Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," ujar Asril.

Baca Juga: Ngidam Bikin Heboh, Ibu Hamil Nekat Kejar Polantas di Kota Tasikmalaya Ingin Dibonceng

Itu artinya para terdakwa tidak lagi menghiraukan nilai-nilai sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan. Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa menurut Asril adalah berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI. Terakhir, Asril mengatakan barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan.

Setelah mendengar putusan hakim ketua, terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan terlihat menangis. Sertu Alpin yang merupakan anggota Kodim 0208/Asahan duduk di atas kursi roda saat persidangan, dan langsung tersedu saat mendengar amar putusan.  Sedangkan Pratu Rian, anggota Yonif 125/Simbisa, berdiri di sampingnya sembari tertunduk menutupi wajah.

Tangis Sertu Yalpin Tarjn saat mendengar putusan hakim.*/Antara
Tangis Sertu Yalpin Tarjn saat mendengar putusan hakim.*/Antara

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x