KABAR PRIANGAN - Terdakwa anak AG (15) tampak menghadiri sidang putusan kasus pengeroyokan terhadap korban David Ozora, yang melibatkan dua tersangka lain, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 10 April 2023 pukul 14.00 WIB.
Awalnya, terdakwa AG tidak akan dihadirkan di sidang putusan yang mengacu pada Sistem Peadilan Pidana Anak, dan sidang-sidang sebelumnya berjalan secara tertutup.
Namun pada sidang hari ini, persidangan berjalan secara terbuka, dan anak berkonflik dengan hukum AG dihadirkan, tetapi ia tidak duduk di kursi persidangan, melainkan di ruang tunggu anak.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Beroperasi Fungsional, Ini Waktu Akses Pemudik Lebaran 2023 yang Diperbolehkan
Kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel yang hanya cukup untuk 20 orang, termasuk personel hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orang tua, penasehat hukum.
Serta pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban, maka awak media yang diperbolehkan masuk hanya perwakilan.
Dilansir dari Antara, Senin 10 April 2023, hakim tunggal dalam persidangan tersebut, Sri Wahyuni Batubara menjatuhi terdakwa AG dengan hukuman tiga tahun enam bulan atas kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17) yang terjadi pada 20 Februari 2023.
“Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata Hakim.