Teriakan 'Huuu...' Warnai Vonis 12 Tahun Penjara kepada Mario Dandy, Juga Harus Bayar Ganti Rugi Rp25 Miliar

- 7 September 2023, 22:17 WIB
Terdakwa Mario Dandy berjalan keluar ruangan sidang seusai mengikuti   sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 7 September   2023.*/Antara/Aprillio Abdullah Akbar
Terdakwa Mario Dandy berjalan keluar ruangan sidang seusai mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 7 September 2023.*/Antara/Aprillio Abdullah Akbar /

KABAR PRIANGAN - "Huuu..." teriakan pengunjung sidang terdengar begitu majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo. Hukuman untuk terdakwa utama kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu diketahui dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Mario Dandy dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Tak Ada Hal yang Meringankan

Selain dibui selusin tahun, majelis hakim juga memutuskan agar Mario Dandy membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25,14 miliar. Diketahui, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyebutkan tak ada perbuatan yang meringankan Mario. "Tak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," ujar Alimin dilansir Antara.

Baca Juga: Ini Link Informasi Tiket Piala Dunia U17 FIFA Indonesia 2023 yang Mulai Dibuka Berikut Tahapannya

Sedangkan perbuatan yang dilakukan Mario Dandy justru menjadi hal yang memberatkannya. Misalnya perbuatan terdakwa berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yang juga menuntut Mario Dandy dihukum pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu Mario Dandy harus membayar restitusi Rp25,14 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Tanggapan Ayah Korban

Seusai persidangan, ayah korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengatakan memberi apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia menyebutkan majalis hakim telah menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan JPU. "Saya sangat apresiasi putusan hakim karena terdakwa dihukum maksimal," ucapnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah