KPK Tetapkan SYL Jadi Tersangka Korupsi di Kementan, Berawal dari Pungutan Internal USD4.000 hingga USD10.000

- 11 Oktober 2023, 23:40 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu 11 Oktober 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu 11 Oktober 2023. /KPK/

KABAR PRIANGAN – Pada hari ini, Rabu 11 Oktober 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 3 orang tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiga tersangka tersebut termasuk Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua tersangka lainnya yaitu Kasdi Subagyono (KS) Sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta (MH) Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Pengungkapan tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK pada hari ini. “Menetapkan tersangka, satu SYL Menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan,” ucapnya.

Baca Juga: Mantan Mentan SYL dan Dua Petinggi Kementan Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Seorang Langsung Ditahan

Konstruksi Perkara Kasus Korupsi di Kementan

Lebih lanjut Johanis Tanak kemudian menjelaskan tentang konstruksi perkara kasus korupsi di lingkungan Kementan. Konstruksi perkara kasus korupsi di Kementan sebagai berikut:

-SYL yang menjabat Menteri Pertanian, melantik KS sebagai Sekjen Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

-SYL mengeluarkan kebijakan personal untuk mengadakan pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga inti SYL.

-SYL menugaskan KS dan MH untuk melakukan pungutan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon 2 yang ada di Kementan

-KS dan MH kemudaian memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris eselon 1.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x