-Uang yang dipungut dan dikumpulkan rutin setiap bulannya sesuai yang ditetapkan SYL mulai dari USD4.000 hingga USD10.000 atau sekitar Rp62 juta hingga Rp156 juta.
-Pungutan dari para pejabat eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa yang berasal diantaranya dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up.
-Pungutan tidak hanya dari eselon 1 dan eselon 2, termasuk juga dari vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
-Uang pungutan digunakan oleh SYL dan diketahui oleh KS dan MH digunakan untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Johanis juga mengungkap total uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar
Pasal yang Dilanggar
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Syahrul Yasin Limpo, Pertemuan Pertama Setelah SYL Mundur dari Mentan
SYL dan MH Tidak Hadir
Saat KPK melakukan penetapan tersangka korupsi di Kementan, hanya ada KS yang terlihat menggunakan rompi orange KPK. SYL dan MH tidak hadir, namun Johanis meminta SYL dan MH untuk koperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
KS ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan terhitung sejak 11 Oktober 2023 hingga 30 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan.***