Dengan Tangan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Tiba di Gedung KPK, Enggan Berbicara kepada Wartawan

- 12 Oktober 2023, 23:12 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023.*/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023.*/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU /

Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Brunei 6-0, Dimas Drajad Hattrick, Menang Setengah Lusin Gol Satu Kaki Garuda ke Ronde 2

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, SYL telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung Senin, 30 Oktober 2023.

Dalam proses hukum kasus di Kementan ini KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Saat proses penyidikan, pekan lalu KPK menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan. Ketika itu penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi di Kementan. Diantaranya uang sebanyak Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah