Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, SYL telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung Senin, 30 Oktober 2023.
Dalam proses hukum kasus di Kementan ini KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Saat proses penyidikan, pekan lalu KPK menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan. Ketika itu penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi di Kementan. Diantaranya uang sebanyak Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.***