Lahirnya PGRI pada masa itu sebagai wadah perjuangan para guru untuk turut serta dalam menegakan dan mempertahankan serta mengisi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah Merdeka.
Melalui sejarah panjang yang telah dilalui maka pada tahun 1994 presiden melakukan keputusan nya melalui Keppres Nomor 78 tahun 1994, dimana setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Peringatan Hari Guru Nasional.
Pada Keppres Nomor 78 Tahun 1994 yang awalnya tanggal 25 November diperingati sebagai peringatan Hari Ulang Tahun PGRI, diubah menjadi Hari Peringatan Guru Nasional dan berlaku sejak keputusan ini dibuat oleh pressiden.
Dikutip Kabar-Priangan.com pada Keppres Nomor 78 Tahun 1994 tentang Peringatan Hari Guru Nasional ada dua hal yang menjadi pertimbangan setiap 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Pertama guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Kedua dengan ditetapkannya Peringatan Hari Guru Nasional adalah sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para guru.
Atas dasar tersebut maka setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Peringatan Hari Guru Nasional yang diperingati di seluruh penjuru negeri. Dengan dibuatnya Peringatan Hari Guru Nasional maka seluruh guru yang ada di Indonesia mendapat penghargaan dan kehormatan yang khusus atas jasa-jasanya yang telah membantu mendidik anak bangsa. Guru berhak mendapat kan perhatian khusus sebab guru merupakan orang yang senantiasa sabar dan tabah dalam mengajar para siswa–siswinya.***