KABAR PRIANGAN – Pada tahun 2024 pemerintah resmi kembali menaikan harga tarif cukai hasil tembakau, hal ini pun berimbas ke harga jual rokok yang mengalami penaikan harga. Kenaikan harga rokok telah terjadi sejak awal tahun 2024 yakni pada Senin,1 Januari 2024.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT terjadi pada tiga golongan yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek putih (SKP).
Ia menjelaskan rata rata penaikan cukai roko adalah 10 persen, hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Mentri Keuangan.
Baca Juga: Tabrakan Kereta Api di Petak Stasiun Cicalengka Bandung, Proses Evakuasi Gerbong Masih Berlangsung
Adapun yang menjadi pertimbangan kenaikan cukai rokok di tahun 2024 diantaranya adalah konsumi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga masyarakat Indonesia terbesar kedua setelah beras.
Maka pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan produksi maupun konsumsi masyarakat. Sehingga diharapkan kenaikan cukai rokok ini dapat berpengaruh pada menurunya keterjangkauan rokok dikalangan masyarakat.
Melansir dari prfmnews id, atas kebijakan pemerintah tersebut berikut daftar harga rokok terbaru pada tahun 2024.