Liburan Naik Kereta Api? Cek Syarat Bagasi Disini Agar Oleh-oleh Buat Saudara Bisa Masuk  

- 4 Februari 2024, 19:44 WIB
Petugas melakukan pengukuran berat bagasi yang dibawa calon penumpang kereta api.
Petugas melakukan pengukuran berat bagasi yang dibawa calon penumpang kereta api. /Humas KAI/

 

KABAR PRIANGAN – Sudah merencanakan liburan dengan naik kereta api? Tentunya banyak juga destinasi wisata yang sudah dilist jauh-jauh hari. Selain destinasi wisata, pastinya gak akan lupa beli oleh-oleh khas di daerah yang dikunjungi bukan?

Nah, agar aman membawa oleh-oleh liburan buat saudara kita, jangan lupa perhatikan batas dan syarat barang yang bisa dibawa kedalam kereta terlebih syarat barang-barang yang bisa dibawa masuk ke bagasi. Ada batas maksimum bagasi yang harus kamu patuhi agar tidak dikenakan bea kelebihan bagasi apalagi jika kamu menggunakan moda transportasi kereta api.

Batas Maksimum Bagasi

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan ada aturan bagasi penumpang kereta api yang harus dipatuhi oleh semua penumpang kereta api. Aturan tersebut telah lama diterapkan dan bukan merupakan aturan baru. “Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),”  ucap Joni Martinus pada 26 Januari 2024 lalu saat menanggapi video viral di TikTok tentang penumpang yang tidak memahami aturan bagasi.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Kandangkan Boy 1, 2, dan 3, Gara-gara Ketahuan Nyosor Tamu!

Aturan tentang bagasi ini juga tertulis saat melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI. Dalam aplikasi tersebut tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui calon penumpang kereta api, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

Bea yang Harus Dibayar untuk Kelebihan Bagasi

Jika saat boarding di stasiun, calon penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. Barang bawaan penumpang kereta api tersebut dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Barang Bawaan yang Tidak Boleh Masuk Bagasi

Joni juga mengatakan bagi penumpang kereta api dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang. dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik. “Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” pungkasnya.

Selain persyaratan diatas, persyaratan lainnya yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi yaitu binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x