Di samping menetapkan enam tersangka dalam kaitan masalah pidana, Tim Polri juga melakukan proses terkait persoalan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata.
"Terkait pemeriksaan internal, Polri telah memeriksa 31 personil yang terdiri dari pejabat
utama hingga personil yang menembakkan gas air mata dalam stadion," kata Kapolri Listyo.*