KABAR PRIANGAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka kasus kerusuhan berujung tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang telah menimbulkan korban jiwa 131 orang. Selain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) juga lima orang lainnya, termasuk tiga anggota Polri.
Pengumuman yang disampaikan langsung Kapolri Listyo pada Kamis 6 Oktober 2022 malam tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI Joko Widodo. Sebelumnya Jokowi memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus itu secepatnya.
Menanggapi ditetapkannya para tersangka dalam perkara tersebut termasuk Dirut LIB yang merupakan penyelenggara kompetisi BRI Liga 1 2022 2023, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengaku telah mendengarnya. Ia mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri dan penetapan para tersangka yang disampaikan Kapolri.
“Saya sudah mendengar tentang itu, PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar mantan Kapolda Jawa Barat dan Metro Jaya tersebut dilansir laman PSSI, Kamis 6 Oktober malam.
Sebelumnya, Listyo menyampaikan pernyataan sebanyak enam orang menjadi tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan. Sejumlah tersangka itu didakwa Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 jo. 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Penetapan para tersangka berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Baca Juga: Siapa Orang Yang Pertama Kali Merayakan Maulid Nabi? Simak Profil Singkatnya Berikut Ini
Selain AHL, juga Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Abdul Haris serta Security Officer SS. Tiga orang lainnya adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu, H dari Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang TSA.