KABAR PRIANGAN - Sepak bola Indonesia kembali menjadi sorotan internasional. Saat performa positif Merah-Putih di peringkat FIFA melonjak seiring keberhasilan Timnas Indonesia pada Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup F yang sukses menggulung Vietnam di kandang dan tandang, hal negatif disampaikan Asosiasi Federasi Sepak Bola Dunia tersebut.
Kabar yang mengejutkan, empat tim Liga Indonesia mendapatkan sanksi berat pada musim ini yaitu Persija Jakarta, Persiraja Banda Aceh, Persikab Kabupaten Bandung, dan Sada Sumut FC. Ironisnya, salah satu dari tim tersebut yaitu Persija merupakan klub penghuni kasta teratas Indonesia yaitu BRI Liga 1 2023 2024, sekaligus bermarkas di ibu kota.
Dalam rilisnya di laman Knowledge FIFA, FIFA memberi sanksi kepada Persija Jakarta dan tiga klub lainnya di Indonesia tak bisa melakukan aktivitas transfer selama tiga bursa transfer sejak 26 Januari 2024. Artinya keempat klub itu selama tiga musim atau tiga periode transfer ke depan tidak bisa mendatangkan pemain baru.
Persija disanksi sejak 26 Januari 2024
Persija dan Persiraja dikenakan sanksi pelarangan pendaftaran pemain baru sejak 26 Januari 2024. Sedangkan Persikab dan Sada Sumut FC mulai disanksi pada 26 Februari 2024. Sebelumnya, klub Indonesia yang terkena sanksi FIFA seperti itu adalah Persiwa Wamena yang disanksi sejak 12 Mei 2022. Khusus untuk Persiwa batas hukuman sampai waktu yang belum ditentukan.
Persija baru akan terbebas dari hukuman atau bisa melakukan aktivitas transfer pemain pada pertengahan musim Liga 1 2025 2026. Karenanya, saat Liga 1 2024 2025 klub tersebut harus berkekuatan materi pemain sekarang. Para pemain saat ini di kompetisi BRI Liga 1 2023 2024 mesti dipertahankan dengan memperpanjang kontraknya.
Liga 1 2023 2024 sendiri yang akan memasuki Pekan 31 saat ini ditunda oleh PSSI lantaran berlangsung Piala Dunia U23 2024 mulai 15 April mendatang yang melibatkan sejumlah pemain Liga 1. Liga 1 baru akan dilanjutkan setelah selesai Piala Dunia U23 2024 sekitar pekan pertama atau pekan kedua Mei mendatang.