Wacana Reshuffle Kabinet, Ferdinand: Saya Usulkan Nadiem Makarim Diganti

- 16 April 2021, 06:31 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Puspa Perwitasari/ ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Wacana reshuffle Kabinet Indonesia Maju periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kian berhembus kencang.

Berbagai tanggapan pun terus bergulir. Sorotan publik banyak tertuju pada sosok Mendikbud Nadiem Makarim.

Terkait reshuffle itu, mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, ikut mengusulkan agar bos Go-jek tersebut diganti.

Baca Juga: Disparbud Garut Imbau Masyarakat Gunakan Produk Ekonomi Kreatif

Menurut dia, Nadiem sangat tidak cocok memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Alasannya kata dia, gagasan yang digulirkan Nadiem kerap tidak sejalan dengan realita pendidikan di Indonesia.

"Saya usulkan Nadiem Makarim ini diganti. Dunia yang dipahami oleh Nadiem bukan dunia realita pendidikan kita," cuit Ferdinan di akun Twitter pribadinya, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Kerajinan Bambu dari Selaawi Garut, Tembus Pasar Internasional

Lebih lanjut dia mengatakan, ketidak cocokan konsep pendidikan yang ditawarkan Nadiem dengan realita pendidikan yang ada ibarat langit dan bumi yang sulit dipertemukan.

"Nadiem sprt mahluk yg hidup di langit sementara dunia pendidikan kita di Bumi. Akhirnya tidak nyambung..!" ujanya lagi.

Sebelumnya, kritik berdatangan kepada Kemendikbud di bawah kepemimpinan Nadim Makarim, Hal tersebut, terkait hilangnya frasa 'agama' dalam draf Peta Jalan Pendidikan.

Baca Juga: Hal-hal yang Bisa Membatalkan Pahala Puasa. Apa Saja?

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui ketua umumnya, Haedar Nashir menyebut hilangnya frasa agama dalam visi pendidikan merupakan bentuk melawan konstitusi.

Sebab, kata dia, bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni; Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan Pancasila.

“Kenapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah tidak sejalan dengan Pasal 31,” kata Haedar.

Baca Juga: Makna Berpuasa di Bulan Ramadan

Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang".

Menjawab kritikan tersebut pihak Kemendikbud menjelaskan bahwa draf peta jalan pendidikan masih dalam pembahasan.***

 

 

Editor: Sep Sobar

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x