Syarat PPDB untuk Jenjang SMA/SMK Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

- 3 April 2023, 21:39 WIB
Ilustrasi peserta didik baru SMA/SMK sesuai dengan PPDB Permendikbun RI Nomor 1 tahun 2021.*/sman2padangsidimpuan
Ilustrasi peserta didik baru SMA/SMK sesuai dengan PPDB Permendikbun RI Nomor 1 tahun 2021.*/sman2padangsidimpuan /

KABAR PRIANGAN- Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 1 Tahnu 2021 harus memenuhi beberapa syarat.

Berdasarkan Pemendikbud Nomor 1 tahun 2023, Sekolah Menengah Atas atau yang disingkat menjadi SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Sekolah Menengah Kejuruan atau kemudian disingkat menjadi SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidik formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Baca Juga: Ini 5 Fondasi Keuangan yang Harus Anda Tahu Agar Hidup Nyaman di Masa Tua

Syarat PPDB untuk jenjang SMA atau SMK sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum dasar negara. Dimana dikatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Adapun tata cara penerimaan peserta didik baru yang tertuang dalam Permendikbud tersebut tertuang dalam Bab 2 yang mengatakan bahwa penerimaan siswa baru harus dilakukan secara objektif yaitu transparan dan akuntabel, serta dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali untuk sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Baca Juga: Prediksi Everton vs Tottenham Dini Hari Nanti: Pembuktian Dua Pelatih Baru di Liga Primer Inggris

Persyaratan batasan usia calon peserta didik jenjang SMA atau SMK diatur dalam Permendikbud Nomor1 tahun 2021 Bab 2 pasal 6, yang berbunyi:

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 

b. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Peraturan mengenai persyaratan usia tersebut kemudian diatur dalam pasal 7, yaitu pada ayat 1 yang berbunyi “Persyaratan usia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dibuktikan dengan:

Baca Juga: Rumah Makan di Pantai Pamayangsari Cipatujah Tasikmalaya Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

a. Akta kelahiran; atau

b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisilicalon peserta didik.

Namun persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. Menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. Menyelenggarakan pendidikan layanan kusus; dan 

c. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Persyaratan lain mengenai kelulusan atau pernah menamatkan pendidikan di kelas 9 SMP dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Itulah persyaratan PPDB untuk jenjang pendidikan SMA atau SMK sesuai dengan Permendikbud No.1 tahun 2021.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah