Syarat PPDB untuk Jenjang SD Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

- 3 April 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi peserta didik SD, persyaratan PPDB berdasarkan Permendikbud RI no. 1 tahun 2021.
Ilustrasi peserta didik SD, persyaratan PPDB berdasarkan Permendikbud RI no. 1 tahun 2021. /pngtree/

KABAR PRIANGAN - Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 1 Tahnu 2021 harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat PPDB untuk jenjang SD sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum dasar negara.

Di mana dikatakan bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga: Resep Menu Takjil Es Cracker Susu Viral dan Kekinian ala Pawone Amala, Konsepnya 'Out of The Box'

Berdasarkan Pemendikbud No.1 tahun 2023, Sekolah Dasar atau yang disingkat menjadi SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Adapun tatacara penerimaan peserta didik baru yang tertuang dalam Permendikbud tersebut tertuang dalam Bab 2 yang mengatakan bahwa penerimaan siswa baru harus dilakukan secara objektif yaitu transparan.

Akuntabel, serta dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali untuk sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu Tanggal 13 Ramadhan 1444 H untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x