Syarat PPDB untuk Jenjang SMP Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

- 4 April 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi peserta didik SMP, simak PPDB SMP berdasarkan Permendikbud RI.
Ilustrasi peserta didik SMP, simak PPDB SMP berdasarkan Permendikbud RI. /smpn35samarinda/

KABAR PRIANGAN - Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 1 Tahnu 2021 harus memenuhi beberapa syarat.

Berdasarkan Pemendikbud No.1 tahun 2023, Sekolah Menengah Pertama atau yang disingkat menjadi SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.

Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara dengan SD atau MI.
Syarat PPDB untuk jenjang SMP sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum dasar negara.

Baca Juga: Sikapi PK Moeldoko, Pengurus DPC Partai Demokrat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Datangi Pengadilan Negeri

Di mana dikatakan bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tatacara penerimaan peserta didik baru yang tertuang dalam Permendikbud tersebut tertuang dalam Bab 2 yang mengatakan bahwa penerimaan siswa baru harus dilakukan secara objektif yaitu transparan dan akuntabel.

Serta dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali untuk sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 4 April 2023: Gemini Dapat Rezeki Lebih, Aries akan Kencan Bareng Si Dia, Taurus?

Persyaratan batasan usia calon peserta didik jenjang SMP diatur dalam Permendikbud No.1 tahun 2021 Bab 2 ayat 5, yang berbunyi:

Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:

a. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Peraturan mengenai persyaratan usia tersebut kemudian diatur dalam pasal 7, yaitu pada ayat 1 yang berbunyi “Persyaratan usia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dibuktikan dengan:

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Selasa 4 April 2023: Tayang Siaran Langsung Duel Persib Bandung vs Persis Solo

- Akta kelahiran; atau

- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisilicalon peserta didik.

Namun persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. Menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. Menyelenggarakan pendidikan layanan kusus; dan

c. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Baca Juga: Awak Kapal yang Tenggelam di Pantai Santolo Garut Belum Ditemukan

Persyaratan lain mengenai kelulusan atau pernah menamatkan pendidikan di kelas 6 SD dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Itulah persyaratan PPDB untuk jenjang pendidikan SMP sesuai dengan Permendikbud No.1 tahun 2021.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah