Materai Elektronik Resmi Dirilis, Begini Cara Membeli dan Membubuhkannya ke Dokumen

15 Oktober 2021, 13:23 WIB
Jumat 1 Oktober 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap peluncuran materai elektronik ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi. /e-Meterai/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Keuangan akhirnya resmi merilis materai elektronik.

Dalam keterangan resminya pada Jumat 1 Oktober 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap peluncuran materai elektronik ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.

Pandemi Covid-19 turut mengakselarasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaski yang juga beralih ke platform digital.

Baca Juga: Ultraman Membuat Garut Mendadak Trending Twitter Hari Ini

Adanya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik.

Saat ini dokumen-dokumen sudah ditandatangan dengan menggunakan tanda tangan digital dan kini materai elektronik pun sudah bisa digunakan.

Materai elektronik ini aman dan mudah digunakan. Hanya tinggal membubuhkan materai elektronik alias e-materai pada dokumen yang terutang bea materai.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman Hari Ini, Jumat 15 Oktober 2021: Osman Berhasil Membunuh Ratu Sofia

Materai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan, yaitu :

1.OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

2.COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader.

Baca Juga: God Bless Akan Menggelar Konser yang Dilakukan Secara Virtual

3.Dengan pembuktian forensik oleh Peruri.

Ini yang bisa kamu lihat di materai elektronik :
-Digit kode unik yaitu berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sisetem materai elektronik
-Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif materai
-Terdapat frasa ‘Materai Elektronik’
-Terdapat gambar Garuda Pancasila

Materai elektronik tersedia melalui portal e-materai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat 15 Oktober 2021: Waspadai Hujan Disertai Petir untuk Sebagian Priangan Timur

Berikut cara membeli materai elektronik alias E-Materai ini:
1.Buka web pos.e-materai.co.id dan klik menu ‘beli e-materai’
2.Lakukan login dengan memasukkan email dan password. Jika baru pertama kali, lakukan dulu pendaftara dengan mengklik ‘Daftar di sini’.
3.Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
4. Isi data diri yang dibutuhkan
5. Masukkan kode OTP yang dikirmkan melalui SMS untuk proses validasi
6.Setelah validasi, lakukan pembelian e-materai sesuai keinginan.

Untuk membubuhkan Materai Elektronik pada dokumen berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan :
-Buka web pos.e-meterai.co.id
-Klik menu ‘Beli e-meterai’ dan pilih log in
-Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
-Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli materai elektronik)
-Masukkan detail informasi dokumen yaitu berupa tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen.
-Unggah dokuman dalam format PDF
-Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-Klik ‘Bubuhkan meterai’ kemudian klik ‘Yes’
-Selanjutnya, masukkan PIN
-Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
-Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi materai elektronik ini.

Baca Juga: Hari Cuci Tangan Sedunia 2021 Menjadi Cara Efektif untuk Cegah Berbagai Penyakit

Penggunaan materai elektronik ini cukup mudah dan tentunya aman.***

 

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler