Kabar Gembira! Lomba Wirausaha Muda Pemula Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 Resmi Dibuka, Ini Link-nya

3 Juni 2023, 14:01 WIB
Ilustrasi pendaftaran lomba Wirausaha Muda Pemula Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. /Pexels.com/ono kosuki/

KABAR PRIANGAN – Lomba Wirausaha Muda Pemula (WMP) Tingkat Provinsi Jawa Barat kembali digelar. Perlombaan yang diprakarsai oleh Dinas Pemuda dan Olahraga ini sudah mulai bisa diikuti oleh semua warga Jawa Barat.

Hadiah Lomba Wirausaha Muda Pemula ini juga ternyata cukup menarik. Dilansir dari laman resmi pemerintah Kota Banjar, para pemenang lomba WMP ini akan mendapatkan uang pembinaan, trofi dan piagam Gubernur Jawa Barat. Jumlah uang pembinaan bagi juara pertama adalah Rp11.000.000, juara kedua Rp8.250.000 dan juara ketiga Rp5.500.000.

Dalam pelaksanaan lomba ini dilakukan beberapa tahap, yaitu:

a.Pendaftaran : 29 Mei – 25 Juni 2023

b.Seleksi berkas : 26 Juni – 25 Juli 2023

c.Presentasi : Agustus dan September 2023

d.Fact Finding : September 2023

Baca Juga: Kuliner di Ciamis Makin Berkembang, Tidak Hanya Cake dan Coffee Shop yang Mulai Menjamur

e.Pengumuman Juara : September 2023

f.Pemberian Hadiah : 28 Oktober 2023

Tertarik mengikuti lomba ini? Penuhi persyaratannya berikut dibawah ini:

1.Memiliki usaha di bidang kuiner, fesyen, kriya, agro kompleks, serta bidang teknologi perdagangan dan jasa.

2.WNI, berusia antara 16 sampai dengan 30 tahun per tanggal 28 Oktober 2023, dibuktikan dengan fotokopi KTP/SIM.

3 Memiliki usaha perseorangan atau badan usaha perorangan atau kelompok yang telah berjalan minimal 2 tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemerintah setempat.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Naiknya Harga Telur Ayam hingga Tembus Rp30.000 per Kilogramnya

4.Membuat proposal atau makalaj kegiatan usaha sesuai dengan bidang masing-masing, serta video profil YouTube di lokasi produksi dan penjualan maksimal 2 menit.

5.Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, yaitu :

- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki aset atau kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan omset atau perputaran uang (omzet) maksimal Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) per tahun.

Baca Juga: Lestarikan Batik Tradisional, Rumah Batik CV Agnesa Cigeureung Tasikmalaya Bangkit Pascapandemi

- Usaha Kecil adalah usaha eknomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, yaitu aset atau kekayaan bersih antara Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah dan omset atau perputaran uangan antara Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2,5 miliyar per tahunnya.

6.Bisnis yang dijalankan tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku.

7.Belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis Tingkat Nasional.

8.Mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menangani Kepemudaan di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kisah Pelaku UMKM Kuningan. Hampir Gulung Tikar, Diversifikasi Usaha Membuatnya Bertahan

Pendaftaran untuk Lomba Wirausaha Muda Pemula ini sendiri sudah dibuka sejak 29 Mei – 25 Juni 2023 melalui link berikut ini.*** 

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler