UMKM Wajib Miliki Izin PIRT Agar Produknya Mudah Dipasarkan dan Bisa Menembus Pasar Ekspor

- 28 Mei 2021, 10:54 WIB
Pelaku UMKM Kota Banjar menjalani proses bimbingan teknis keamanan pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di aula RM H. Dian, Kamis (27/5/2021).
Pelaku UMKM Kota Banjar menjalani proses bimbingan teknis keamanan pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di aula RM H. Dian, Kamis (27/5/2021). /kabar-priangan.com/D Iwan/

Menurutnya, sebelum diterbitkan sertifikat PIRT, produk UMKM tersebut diharuskan lolos pemeriksaan Tim Verifikasi dari Dinas Kesehatan Banjar, mulai tempat produksi sampai pengolahan kesehatan pangan.

Baca Juga: Masyarakat Jatigede Sambut Baik Rencana Pembangunan Menara Kujang Sepasang

"Saat situasi pandemi, penerbitan izin PIRT ditambah syarat. Yaitu, diwajibkan menaati prokes selama produksi atau pengolahan pangan itu," ujarnya.

Kasi Kesehatan Keliling dan Olahraga Dinkes Kota Banjar, H. Rusyono, mengatakan, izin PIRT berlaku selama 5 tahun. "Setiap tahun wajib registrasi ulang. Tentunya, saat registrasi itu produk UMKM diperiksa ulang," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kota Banjar, penerbitan izin PIRT ditarik retribusi sebesar Rp 200.000 per lima tahun.

Baca Juga: 3 Napi di Lapas Garut, 1 di Antaranya Warga Tiongkok Dapat Remisi Waisak

"Walaupun izin PIRT itu diterbitkan Dinas Kesehatan Banjar, atas nama Wali Kota Banjar. Untuk retribusi izin PIRT dibayarkan di Puskesmas," ujarnya.

Menurut dia, izin PIRT diterbitkan setelah pelaku UMKM mengikuti bimbingan teknis keamanan pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

"Saat ini, peserta yang hadir dan mengikuti proses IRTP sebanyak 35 pelaku UMKM. Untuk tahun 2021 diprogramkan sebanyak 70 Izin PIRT diterbitkan Dinkes Banjar," ujarnya.

Baca Juga: Di Garut Setiap Hari Terjadi Kasus Kematian Akibat Covid-19

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x